Agar Tidak Diblokir, Umkm Online Harus Daftarkan Diri Di Oss

Pemerintah makin memperketat syarat administrasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berdagang online. Kali ini UMKM online baik dalam maupun luar negeri harus mendaftarkan diri di Online Single Submission (OSS).

Ketentuan tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaksanaan Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ketentuan ini berlaku sejak 19 Mei 2020.

Pasal 6 sampai 7 Permendag 50/2020 menyebutkan UMKM yang berada di lingkup PMSE terlebih dahulu harus mendaftarkan izin usaha di portal OSS. Pemerintah juga mewajibkan penyelenggara PMSE UMKM seperti e-commerce harus menyediakan fasilitas yang menginformasikan dan/atau menghubungkan ke laman lembaga OSS.

Syarat administrasi berusaha ini bertujuan agar UMKM online mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PMSE. Penerbitan SIUP PMSE tidak dipungut biaya. Dalam hal mendaftarkan izin di OSS, pemerintah juga mewajibkan UMKM online untuk menjalakan komitmen perdagangan.

Dalam hal ini, wajib untuk mencantumkan alamat situs web atau nama aplikasi, layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak atau alamat surat elektronik, dan memuat informasi kontak pengaduan konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.

Beleid ini juga berlaku bagi UMKM online luar negeri dengan kriteria transaksi lebih dari 1.000 konsumen dalam periode satu tahun, atau telah melakukan pengiriman sebanyak lebih dari 1.000 kepada konsumen di Indonesia dalam periode satu tahun.

Bila masuk kriteria tersebut, UMKM online luar negeri wajib mengajukan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A). Yang juga diajukan melalui laman OSS.

Di sisi lain, apabila UMKM online dalam negeri maupun luar negeri tidak menjalankan administrasi perizinan namun masih beroperasi maka akan dikenai sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP).

Dari sisi proses tidak ada yang berbeda di dalam pengurusan izin di OSS setelah Permendag 50/2020. Jadi saat mengisi data usaha, pelaku usaha wajib mengisi KBLI, untuk UMK pilihannya adalah 4791 (pedagang eceran melalui pengiriman pos atau web)

Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa mengatakan, selama ini untuk UMKM sudah melakukan proses perizinan usaha melalui OSS. Khusus untuk UMK saat ini belum diwajibkan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).